Klasifikasi kapal

2022-05-24

Ada kapal sipil dan kapal militer menurut fungsinya;

Menurut bahan lambungnya, ada kapal kayu, kapal baja, kapal semen dan kapal FRP;
Menurut wilayah navigasinya, ada kapal laut, kapal laut, kapal pantai, kapal sungai, dan lain-lain.
Menurut pembagian pembangkit tenaga listrik, ada kapal uap, kapal mesin pembakaran dalam, kapal uap dan kapal tenaga nuklir;
Menurut cara penggeraknya, ada perahu dayung, kapal baling-baling, kapal baling-baling datar, dan kapal bantuan layar;
Menurut cara navigasinya, ada kapal yang dapat bergerak sendiri dan kapal yang tidak dapat bergerak sendiri;
Berdasarkan status navigasinya, kapal dibedakan menjadi kapal drainase dan kapal non drainase.


Kapal sipil biasanya diklasifikasikan menurut kegunaannya.
Kapal yang sama mungkin memiliki sebutan berbeda karena metode klasifikasi yang berbeda.
Menurut kegunaannya yang berbeda, dapat dibagi menjadi: kapal penumpang dan barang; Kapal kargo umum; Kapal kontainer, kapal ro-ro, kapal pengangkut ringan; Kapal gandum curah, kapal batubara dan kapal serba guna; Kapal serbaguna (bijih/tanker minyak, bijih/pengangkut curah/tanker minyak) kapal kargo khusus (kapal kayu, kapal berpendingin, pengangkut mobil, dll.); Kapal tanker minyak, kapal tanker gas cair, kapal tanker kimia cair, kapal tanker kayu, kapal reefer, kapal penyelamat, kapal penyelamat, pemecah es, aplikator kabel, kapal penelitian ilmiah dan kapal penangkap ikan, dll.
Penafian:Jaringan sumber gambar